Atasi Ketimpangan Hukum, DPR Dorong Penguatan Kewenangan LPSK Lewat Revisi UU

0
ketua-dpp-pdip-bidang-organisasi-dan-keanggotaan-andreas-hugo-pareira-foto-nizar-aldidetiksumut-1763553177272_169

NTTLine – Komisi XIII DPR RI mendorong perubahan undang-undang untuk memperkuat posisi dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengatasi ketimpangan hukum yang sering merugikan korban kejahatan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andrea Hugo Pareira saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban bersama Lembaga yang di hadiri Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati, serta jajaran aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil di NTT.

 

Menurutnya tingginya laporan kasus hukum di wilayah tersebut, termasuk kasus yang menonjol seperti kasus mantan Kapolres Ngada serta maraknya intimidasi terhadap korban pelecehan seksual anak di bawah umur. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lemahnya posisi tawar LPSK di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH) serta lambatnya pemenuhan hak restitusi bagi korban jika pelaku tidak memiliki aset.

 

Guna mengatasi keterbatasan infrastruktur kantor perwakilan LPSK NTT yang saat ini hanya diperkuat oleh 10 orang personel untuk mencakup tiga wilayah sekaligus (NTT, NTB, dan Bali), Komisi XIII mengajukan sejumlah solusi strategis:

Pembentukan Sahabat Saksi dan Korban (SSK): Menggalang relawan dari masyarakat biasa yang peduli untuk menjadi jembatan informasi dan pendampingan di tingkat akar rumput, seperti yang sudah mulai berjalan di wilayah Manggarai.

Kolaborasi dengan LSM Lokal: Menyarankan LPSK untuk segera membangun jejaring kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal yang sudah berpengalaman di NTT, seperti TruK-F dan JPIC. Langkah ini krusial untuk menjangkau daerah-daerah terpencil seperti Nagekeo.

Instrumen Dana Abadi: Mengusulkan adanya skema Dana Abadi dalam revisi regulasi baru guna memastikan hak kedaruratan finansial dan pemulihan korban tetap terpenuhi tanpa terhambat kondisi ekonomi pelaku.

 

Komisi XIII juga menyoroti proses administrasi LPSK yang dikeluhkan memakan waktu hingga lebih dari satu bulan akibat minimnya sarana kantor, keterbatasan personel, dan keterbatasan teknologi penunjang. Mengingat banyaknya korban yang takut bersuara atau diintimidasi oleh institusi tempat pelaku bekerja dengan dalih “mediasi kekeluargaan”, peran jurnalis dinilai sangat krusial. Anggota legislatif menegaskan bahwa mayoritas penanganan kasus besar dan respons cepat dari LPSK berawal dari investigasi serta pemberitaan aktif yang diangkat oleh rekan-rekan media massa di lapangan. (Mof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *