Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Pria yang Disebut Pengacara di Kupang
NTTLine – Seorang pria berinisial JEA (49), warga Kota Kupang, melaporkan dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istrinya berinisial M dengan seorang pria berinisial J, yang disebut berprofesi sebagai pengacara di Kota Kupang.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Iptu Frangky Lapuisaly, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi media pada Jumat (2/10/2026).
Menurut Frangky, laporan itu telah diterima oleh Polsek Kota Raja pada Kamis sekitar pukul 15.30 WITA.
“Laporan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP 163/X/2026/SPKT/Polsek Kota Raja,” ujar Frangky.
Dalam laporan tersebut, JEA mencantumkan istrinya, M, sebagai terlapor pertama. Sementara pria berinisial J menjadi terlapor kedua.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, JEA disebut mendapati istrinya berada di dalam sebuah kamar kos yang disebut berkaitan dengan terlapor J.
Saat JEA tiba di lokasi, pria berinisial J tersebut disebut meninggalkan lokasi. Sementara M ditemukan masih berada di dalam kamar.
M diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Usai kejadian tersebut, JEA kemudian mendatangi Polsek Kota Raja dan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Frangky mengatakan, penyidik Polsek Kota Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terlapor M juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain pemeriksaan, penyidik telah melakukan visum terhadap M sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” kata Frangky.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani Polsek Kota Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan para pihak dan saksi untuk memastikan fakta serta dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Onel
