DPRD Kota Kupang Terima Surat PAW dari Hanura, Proses Bisa Berlangsung hingga 150 Hari
NTTLine – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Mokrianus (Mokrys) Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Pasalnya, pihak Mokrys Lay melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Hanura.
Sekretariat DPRD Kota Kupang menerima surat pengajuan PAW dari DPC Partai Hanura Kota Kupang pada 1 Oktober 2026.
Namun, empat hari kemudian, tepatnya 5 Oktober 2026, Sekretariat DPRD juga menerima surat dari tim kuasa hukum Mokrys Lay yang memberitahukan bahwa mereka telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Hanura pada 3 Oktober 2026.
Plt. Sekretaris DPRD Kota Kupang, Pauto Neno, membenarkan adanya dua surat tersebut. “Surat dari DPC Hanura kami terima tanggal 1 Oktober 2026. Kemudian tanggal 5 Oktober kami menerima surat dari tim hukum Mokrys Lay yang menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai,” ujar Pauto.
Menurut Pauto, dengan adanya keberatan tersebut, pihak Sekretariat DPRD Kota Kupang masih menunggu proses penyelesaian sengketa di internal Partai Hanura sebelum melanjutkan proses administrasi PAW.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisihan internal partai politik terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai memiliki batas waktu paling lama 60 hari. Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Mahkamah Partai, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN), yang juga memiliki batas waktu pemeriksaan paling lama 60 hari.
Selanjutnya, apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, upaya hukum dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan batas waktu penyelesaian paling lama 30 hari.
Dengan demikian, apabila seluruh tahapan tersebut ditempuh, rangkaian penyelesaian sengketa dapat berlangsung hingga 150 hari atau sekitar lima bulan.
“Jadi kita sementara menunggu proses ini,” kata Pauto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
DPRD Berperan dalam Administrasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Partai Hanura terkait pengajuan PAW Mokrianus Lay.
Menurut Richard, DPRD memiliki waktu untuk menjalankan proses administrasi setelah menerima surat dari partai politik.
“DPRD sudah menerima surat dari Partai Hanura untuk segera dilakukan proses PAW anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay. DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan proses administrasi,” ujar Richard.
Ia menegaskan, DPRD Kota Kupang dalam proses tersebut menjalankan fungsi administratif sesuai kewenangannya. Sementara keputusan dan proses internal terkait PAW merupakan kewenangan Partai Hanura.
“Semua proses dan kewenangan PAW menjadi kewenangan Partai Hanura. Pihak DPRD hanya bertugas sesuai fungsi dan kewenangannya,” katanya. Onel
