Sudah di PHK, Eks Karyawan Kredit Plus Dilaporkan ke Polisi. Kuasa Hukum Sebut Upaya Pengalihan Isu PHK

0
ChatGPT Image Oct 2, 2026, 07_37_09 AM

NTTLine – Penanganan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (Kredit Plus-red) terhadap puluhan karyawannya di Kota Kupang berlanjut ke ranah hukum pidana. Pihak perusahaan melaporkan 17 mantan karyawannya ke Kepolisian Resor (Polres) Kupang atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Eks Karyawan Kredit Plus, Rusydi Saleh Maga, menilai laporan polisi tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja untuk mengalihkan perhatian dari persoalan PHK sepihak dan penundaan hak-hak ketenagakerjaan mantan karyawan.

“Klien kami dilaporkan ke Polres Kupang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan data melalui aplikasi sistem kredit perusahaan. Padahal, aplikasi tersebut diciptakan dan digunakan secara resmi atas pengetahuan pimpinan perusahaan untuk menaikkan limit kredit calon nasabah,” kata Rosidi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Surya NTT jumad, 02/10.

Rusydi menegaskan, proses laporan di Polres Kupang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, jika terdapat indikasi perselisihan atau kesalahan tata kerja dalam hubungan industrial, mekanisme yang digunakan seharusnya berpedoman pada hukum khusus ketenagakerjaan (lex specialis) melalui PPNS Ketenagakerjaan, bukan ranah pidana umum.

“Laporan pidana ini diduga kuat dijadikan alibi oleh perusahaan untuk mematikan penuntut hak-hak pekerja yang di-PHK sepihak. Banyak dari klien kami yang gajinya masih ditahan dan kini kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga mereka,” lanjut Rosidi.

Pihak kuasa hukum berharap Kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan (Nakertrans) Kota Kupang maupun Provinsi NTT dapat bersikap objektif dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan ini secara adil tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional para pekerja. Ione

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *