Aturan Baru Restitusi Korban, Aset Pelaku Bisa Dilacak dan Disita Sejak Awal Penyidikan

0
wakil-ketua-lpsk-sri-suparyati-dok-lpsk-1773549740136_169

NTTLine – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan penguatan hak korban atas restitusi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK).

Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, mengatakan tanggung jawab utama pemenuhan restitusi tetap berada pada pelaku tindak pidana. Karena itu, pelacakan aset pelaku sejak awal proses hukum menjadi bagian penting untuk memastikan hak korban dapat dipenuhi.

Hal tersebut disampaikan Sri saat memberikan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban kepada jurnalis di Kupang, Kamis (17/9/2026).

Menurut Sri, aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi sejak awal, termasuk dalam pelacakan dan penyitaan aset yang dapat dijadikan jaminan pembayaran restitusi.

“Upaya agar pelaku bertanggung jawab harus menjadi fondasi berpikir aparat penegak hukum. Dalam undang-undang sudah diatur mekanisme tracking aset terlebih dahulu, penyitaan jaminan restitusi, hingga lelang,” ujar Sri.

UU Nomor 3 Tahun 2026 memang mengatur penguatan hak korban, termasuk restitusi, kompensasi, dan Dana Abadi Korban. Meski tanggung jawab utama berada pada pelaku, negara juga menyiapkan mekanisme bantuan bagi korban apabila restitusi tidak dapat dipenuhi seluruhnya karena pelaku tidak mampu membayar atau aset yang tersedia tidak mencukupi.

Salah satunya melalui Dana Bantuan Korban (DBK) untuk korban tindak pidana kekerasan seksual. Mekanisme tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

PP tersebut mengatur sumber pendanaan, pengelolaan, tata cara pemberian Dana Bantuan Korban, pendanaan pemulihan korban, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.

Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur Dana Abadi Korban sebagai salah satu instrumen pendanaan untuk pemenuhan hak korban.
Hak Korban Dibagi dalam Dua Skema.

Sri menjelaskan, masyarakat tidak perlu takut mengajukan permohonan perlindungan karena khawatir terbebani proses birokrasi.
Dalam praktiknya, pemenuhan hak korban mencakup dua aspek utama, yakni layanan pemulihan dan restitusi.

Pertama, layanan pemulihan. Layanan ini diberikan untuk membantu korban memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, maupun aspek kehidupan lainnya. Bentuknya dapat mencakup bantuan psikologis, psikososial, pendidikan, modal usaha hingga dukungan biaya hidup sementara sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, restitusi. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena restitusi berkaitan dengan proses peradilan pidana, pemenuhannya mengikuti tahapan penanganan perkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengajuan Perlindungan Bisa Dilakukan Secara ElektronikDalam UU Nomor 3 Tahun 2026, permohonan perlindungan kepada LPSK dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik.

LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut sebelum memberikan keputusan. UU tersebut menetapkan keputusan tertulis diberikan paling lama 21 hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Dalam pelaksanaannya, LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim dan instansi terkait pada setiap tahapan proses peradilan pidana.Koordinasi tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas saksi maupun korban.

Sri menambahkan, proses penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan di lapangan dapat membutuhkan waktu lebih panjang, antara lain karena keterbatasan. mof

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *