Uji Coba Reformasi JKN : Sistem Rujukan Tak Lagi Berjenjang Tipe RS

0
Screenshot_20250604_173832_Google_Play_Store

NTTLine – Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang dipilih sebagai lokasi uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Uji coba tersebut akan mengubah sejumlah sistem dalam pelayanan JKN, salah satunya mekanisme rujukan pasien. Selama ini, rujukan dilakukan secara berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit.

 

Dalam reformasi JKN, sistem tersebut akan diubah menjadi rujukan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan dan rumah sakit dalam menangani kondisi pasien. Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Obrin Parulian mengatakan pasien nantinya dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.

 

“Artinya rujukan itu nanti mana faskes terdekat, rumah sakit terdekat yang mampu memberikan pelayanan, yang memiliki kompetensi, ke situlah pasien akan dikirim. Tidak harus lagi berjenjang ke tipe D, tipe C, tipe B, tipe A,” ujar Obrin, saat berada di kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/10/2026).

 

Menurutnya, perubahan sistem rujukan tersebut merupakan bagian dari tiga agenda utama reformasi JKN. Selain sistem rujukan, pemerintah akan melakukan reformasi terkait kelas rawat inap standar serta sistem pembiayaan pelayanan kesehatan. Dalam reformasi JKN, pemerintah juga akan menerapkan standar yang lebih seragam terhadap ruang rawat inap rumah sakit.

 

Obrin menjelaskan, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam penerapan kelas rawat inap standar. Kriteria tersebut antara lain berkaitan dengan tempat tidur, jarak antar tempat tidur, ketersediaan oksigen dan nurse call, pencahayaan, tata udara, hingga kamar mandi di dalam ruang rawat inap.

 

Jumlah tempat tidur dalam satu kamar juga dibatasi maksimal empat tempat tidur. “Ini upaya kita untuk memastikan masyarakat diberikan layanan rawat inap yang lebih terstandar, lebih nyaman karena warga negara kita harus kita layani dengan sebaik-baiknya,” katanya.

 

Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah juga akan mengubah sistem yang selama ini menggunakan pola berbasis CBG menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG). Menurut Obrin, IDRG dikembangkan dengan menyesuaikan karakteristik dan profil kesehatan masyarakat Indonesia.

 

“Kalau IDRG itu dikembangkan karena memang selama ini kan pemerintah menggunakan pola pembiayaan, tarifnya itu modelnya model dari luar. Tidak sesuai dengan kondisi kita,” ujarnya.

 

Selain Muara Enim, tiga daerah lain yang menjadi lokasi uji coba reformasi JKN adalah Kota Bandung, Makassar, dan Tulungagung. Pemilihan daerah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai penerapan reformasi JKN di berbagai karakteristik wilayah. Bandung dipilih karena memiliki struktur rumah sakit yang lengkap, mulai dari rumah sakit milik Kemenkes hingga rumah sakit daerah dengan berbagai tipe dan layanan spesialisasi.

Makassar dipilih untuk mewakili kawasan Indonesia Timur, sedangkan Tulungagung menjadi representasi wilayah Jawa dengan karakteristik berbeda. Adapun Muara Enim dipilih karena memiliki kompleksitas tersendiri, termasuk dari sisi geografis dan posisi wilayah yang menjadi persimpangan sejumlah jalur.

 

 “Tadi Pak Gubernur juga dalam menyampaikan ini, seperti persimpangan-persimpangan jalur itu yang nanti akan banyak rujukan dari beberapa sisi. Kemudian secara geografis pun ada tantangannya,” kata Obrin.

 

Kemenkes ingin melihat bagaimana sistem tersebut berjalan di wilayah dengan tantangan geografis seperti Muara Enim, termasuk kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya. “Tentu ini akan menjadi pelajaran baik bagi kita untuk menyempurnakan kebijakan ini sebelum nanti dilakukan secara nasional,” ujarnya.

 

 Uji coba reformasi JKN tersebut akan berlangsung selama 12 bulan sebelum sistem baru diterapkan secara nasional. Seluruh layanan kesehatan yang berkaitan dengan JKN akan berdampak reformasi tersebut, mulai dari puskesmas, klinik hingga rumah sakit. “Setelah 1-12 bulan, uji coba itu akan diberlakukan secara nasional. Ya, seluruh layanan kesehatan JKN,” katanya.  Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *