Sengketa PHK PT AAEO Buntu, Nakertrans Kota Kupang Limpahkan Penanganan ke Provinsi
NTTLine – Proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara enam pekerja, termasuk dua personel keamanan (security), dengan manajemen PT Asian Aromatic Essential Oil (PT AAEO) berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang tersebut menemui jalan buntu setelah kedua belah pihak tetap bertahan pada perhitungan dan tuntutan masing-masing.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., mengatakan persoalan tersebut bermula dari terhentinya operasional pabrik pengolahan minyak cendana milik PT AAEO.
Menurut Thomas, penghentian operasional perusahaan dipengaruhi kelangkaan bahan baku berupa kayu cendana serta kendala efisiensi operasional.
“Pokok masalah di sana adalah perusahaan itu berhenti operasi. Operasionalnya terhenti karena bahan bakunya, yaitu kayu cendana, tidak ada. Produk mereka kan minyak cendana,” ujar Thomas saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
“Pokok masalah di sana adalah perusahaan itu berhenti operasi. Operasionalnya terhenti karena bahan bakunya, yaitu kayu cendana, tidak ada. Produk mereka kan minyak cendana,” ujar Thomas saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, meski kegiatan operasional pabrik terhenti dan para pekerja tidak lagi menjalankan aktivitas seperti biasa, perusahaan disebut masih membayarkan gaji pekerja secara penuh hingga Juli.
Persoalan kemudian berkembang setelah para pekerja mengajukan laporan dan menuntut pembayaran sejumlah hak lainnya, termasuk uang kompensasi atau penghargaan tahunan sebagaimana yang mereka anggap diatur dalam hubungan kerja.
Thomas mengatakan, manajemen perusahaan pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk memenuhi sejumlah kewajiban kepada pekerja, termasuk pembayaran THR. Namun, perbedaan muncul terkait besaran nominal yang harus dibayarkan.
“Secara administrasi mereka membuat hubungan kerja ini berlandaskan kekeluargaan. Dari pihak perusahaan sebenarnya mau membayar kewajiban seperti uang penghargaan tahunan, namun ada ketidaksepakatan dalam jumlah perhitungannya,” jelasnya.
Perselisihan tersebut juga diperumit oleh persoalan administrasi perusahaan. Sejumlah dokumen lama disebut sempat terkendala setelah Kepala Cabang atau manajer sebelumnya, yang dikenal dengan nama Pak Otok, meninggal dunia.
Manajemen baru yang disebut dipimpin Dimas kemudian mengalami kesulitan dalam menelusuri sejumlah dokumen administrasi lama yang belum diperbarui.
Setelah proses mediasi di tingkat Kota Kupang tidak menghasilkan kesepakatan, Dinas Nakertrans Kota Kupang memutuskan untuk melimpahkan penanganan perselisihan tersebut kepada Dinas Nakertrans Provinsi NTT sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah proses mediasi di tingkat Kota Kupang tidak menghasilkan kesepakatan, Dinas Nakertrans Kota Kupang memutuskan untuk melimpahkan penanganan perselisihan tersebut kepada Dinas Nakertrans Provinsi NTT sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena kedua pihak sama-sama bersikeras dan tidak sepakat, saya tidak bisa memaksa. Sesuai mekanisme aturan, karena mediasi di tingkat kota buntu, kami serahkan ke dinas provinsi untuk ditangani lebih lanjut, dan jika perlu dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Thomas.
Dengan pelimpahan tersebut, penyelesaian perselisihan antara para pekerja dan manajemen PT AAEO selanjutnya akan ditangani pada tingkat Provinsi NTT sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Wan)
