Dugaan Penyimpangan Dana Kapitasi Puskesmas Tarus Rp6 Miliar, Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala Puskesmas
NTTLine — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Tarus, Kabupaten Kupang, terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menggeledah rumah mantan Kepala Puskesmas Tarus, Marshela Vironika Masneno, Kamis malam, 17 September 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kapitasi selama periode 2021 hingga 2024.
Kasus ini menjadi perhatian karena total dana kapitasi yang dikelola selama empat tahun anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar. Sementara berdasarkan perhitungan awal Inspektorat, dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan telah menembus lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Andrew P. Keya, S.H., M.H., memimpin langsung proses penggeledahan tersebut.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan realisasi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Tarus.
Marshela Vironika Masneno digeledah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tarus pada periode yang masuk dalam rentang waktu penyidikan.
Kejaksaan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Untuk mengungkap mekanisme pengelolaan, penggunaan hingga dugaan aliran dana dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa sekitar 80 saksi.
Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Tarus. Mereka antara lain pegawai dan staf Puskesmas Tarus, pihak BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang menyalurkan dana kapitasi, serta pihak Bank NTT yang berkaitan dengan rekening dan transaksi dana tersebut.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta sejumlah pejabat atau pihak terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pencairan, pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi selama empat tahun anggaran.
Penyidik selanjutnya akan menelaah dokumen dan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Dokumen tersebut akan dicocokkan dengan keterangan para saksi serta data transaksi keuangan untuk memperjelas dugaan penyimpangan dan menghitung secara lebih akurat nilai kerugian negara.
Kejaksaan juga masih membuka kemungkinan melakukan tindakan penyidikan lanjutan, termasuk penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, Marshela Vironika Masneno masih berstatus sebagai saksi. Penentuan status hukum seseorang dalam perkara ini akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wan)
