Polda NTT Bongkar Jejak Admin Akun “Lika-Liku”, AI Diduga Dipakai Rekayasa Konten

0
yanto

NTTLine — Anonimitas di media sosial tidak serta-merta menghilangkan jejak digital. Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”.

GF diamankan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Tim yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., mengamankan GF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laning, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Setelah mengamankan GF, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah orang tuanya di kawasan BTN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan petunjuk digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun-akun yang sedang diselidiki.

Berawal dari Laporan Kajari Kabupaten Kupang

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026 yang dibuat Jupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas digital akun “Lika-Liku”.

 

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026), mengatakan penyidik menduga GF mengoperasikan akun tersebut secara anonim untuk menyembunyikan identitas pengelolanya.

Menurut Irwan, penyidik menduga terdapat pengambilan data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin. Data tersebut kemudian diduga diolah menjadi narasi tertentu sehingga memberikan gambaran seolah-olah sesuai dengan suatu fakta.

Foto Diduga Dimanipulasi

Penyidik juga menduga konten yang disebarkan tidak sekadar hasil penulisan biasa. Foto-foto korban disebut diduga disunting, digabungkan, dan dimanipulasi sehingga menghasilkan materi yang berpotensi memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.

Yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan konten tersebut.
Dalam penyidikan, GF diduga menggunakan teknologi AI, termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi serta mengolah dan menggabungkan foto yang berkaitan dengan korban.

Konten yang diduga telah direkayasa itu kemudian disebut disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”.
Dari profiling digital, penyidik menemukan keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk dugaan penggunaan alamat email yang identik.

Temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap identitas di balik akun anonim. Penelusuran aktivitas digital kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.

Polisi Amankan Ponsel hingga Rekap Rekening

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 lembar cetak rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839.

Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik juga menerapkan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polisi Masih Buru Admin Lain

Irwan menegaskan, penangkapan GF belum menutup proses penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irwan.

Kasus ini sekaligus menunjukkan sisi lain perkembangan teknologi digital. AI yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan dan menghasilkan konten positif dapat menjadi instrumen yang merugikan apabila digunakan untuk memanipulasi informasi, membentuk narasi palsu, atau merugikan pihak lain.

Polda NTT menegaskan ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat ditelusuri melalui jejak digital dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan terhadap GF juga menjadi peringatan bahwa penggunaan identitas anonim di media sosial tidak otomatis menghilangkan jejak digital. Dalam perkara ini, penelusuran digital menjadi salah satu instrumen penyidik untuk mengurai pihak yang diduga berada di balik akun tersebut.

Polda NTT memastikan penyidikan terhadap aktivitas akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster” masih berlanjut. Polisi akan menguji setiap temuan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan untuk memastikan siapa saja yang memiliki peran dalam perkara tersebut. YG Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *