NTTLine – Pemerintah Kota Kupang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Total belanja pegawai yang mencapai lebih dari Rp840 miliar dinilai telah melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kondisi ini berpotensi berdampak pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Kupang.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kota Kupang, per Januari 2026 jumlah PPPK di Kota Kupang tercatat sebanyak 3.614 orang, ditambah 174 PPPK paruh waktu.
Sementara itu, total belanja pegawai Pemkot Kupang pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp840.176.770.000. Di sisi lain, total pendapatan daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp204 miliar, tercatat sekitar Rp1,2 triliun.
Dengan komposisi tersebut, praktis hanya tersisa sekitar Rp400 miliar untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan belanja lainnya. Angka belanja pegawai itu bahkan hampir dua kali lipat dari batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan UU HKPD yang mulai diberlakukan penuh pada 2027.
Kepala BKKPD Kota Kupang, Abul Avensius, menjelaskan bahwa regulasi tersebut memang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada 2027.
“Namun ini tergantung keputusan wali kota. Apakah melalui diskresi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau pengurangan jumlah PPPK. Diskresinya ada di Wali Kota. Kami juga belum rapat, kita tunggu saja,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyatakan bahwa ketentuan batas 30 persen tersebut muncul setelah penetapan belanja pegawai Pemkot Kupang.
“Sehingga kita perlu lihat dan kaji kembali. Namun untuk saat ini, pembayaran gaji dan TPP PPPK tetap berjalan,” katanya.
Terkait kemungkinan pengurangan PPPK, ia menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan Wali Kota Kupang. “Kita tunggu keputusan wali kota. Karena semua daerah juga sedang menghadapi kesulitan. Kita tidak mau berspekulasi. Harapan kita, wali kota dapat melihat persoalan ini dari semua aspek. Belanja pegawai penting, pembangunan juga penting,” tandasnya.
Postur APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026
Total APBD 2026: Rp1.286.056.140.000
Rinciannya sebagai berikut:
Belanja Pegawai: Rp840.176.770.000
Belanja Barang dan Jasa: Rp351.589.600.000
Belanja Modal: Rp132.395.280.000
Belanja Lainnya: Rp16.894.490.000
Belanja Hibah: Rp10.997.180.000
Belanja Bantuan Sosial: Rp897.310.000
Belanja Tidak Terduga: Rp5.000.000.000
Dengan komposisi tersebut, Pemkot Kupang dihadapkan pada dilema antara menjaga kesejahteraan aparatur dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Keputusan strategis kepala daerah akan sangat menentukan arah kebijakan keuangan daerah dalam dua tahun ke depan.NCid













