Home / Kota Kupang / Pemilik Lahan di Naikoten I Minta Pemkot Kupang Segera Buka Akses Jalan yang Tertutup Sejak 2002

Pemilik Lahan di Naikoten I Minta Pemkot Kupang Segera Buka Akses Jalan yang Tertutup Sejak 2002

NTTLine – Warga Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Daniel Mesakh, kembali meminta Pemerintah Kota Kupang segera membuka akses jalan menuju lahan miliknya yang diklaim telah terisolasi sejak tahun 2002.
Lahan seluas 238 meter persegi tersebut, menurut Daniel, tidak lagi memiliki akses masuk setelah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang membangun lapak atau kios yang kemudian disewakan kepada para pedagang di kawasan Pasar Kasih Naikoten.
“Lahan milik saya seluas 238 meter persegi tidak mempunyai akses jalan masuk karena pihak Perumda Pasar membangun lapak atau kios yang menutup akses menuju tanah saya,” kata Daniel Mesakh kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Daniel menjelaskan, persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang maupun Perumda Pasar melalui surat resmi.
 Selain itu, permasalahan tersebut juga telah beberapa kali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kupang, pemerintah daerah, dan Perumda Pasar.
Namun, menurutnya, berbagai kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP sebelumnya belum pernah direalisasikan.
“Dalam hasil RDP sebelumnya, pemerintah berjanji akan membongkar dua lapak agar ada akses jalan menuju tanah saya. Direksi Perumda Pasar juga pernah menyampaikan komitmen yang sama, tetapi sampai sekarang belum pernah terlaksana,” ujarnya.
Daniel mengatakan, Komisi I DPRD Kota Kupang kembali menggelar RDP pada Selasa (14/7/2026) yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Kupang, Perumda Pasar, serta dirinya sebagai pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Daniel, disepakati bahwa lapak yang menutup akses menuju lahannya akan dibongkar dan akan dibuka jalan dengan lebar sekitar dua meter.
Meski demikian, pembukaan akses jalan tersebut baru dapat dilakukan setelah masa kontrak pedagang yang menempati kios berakhir pada 31 Juli 2026.
Daniel berharap kesepakatan yang telah dicapai kali ini benar-benar diwujudkan dan tidak kembali berakhir tanpa realisasi sebagaimana yang terjadi pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
“Pemerintah sudah berjanji akses jalan akan dibuka setelah masa kontrak pedagang berakhir pada 31 Juli nanti. Saya berharap kali ini janji tersebut benar-benar ditepati dan tidak lagi diingkari seperti sebelumnya. Mudah-mudahan Pemerintah Kota Kupang dan Perumda Pasar dapat merealisasikan hasil kesepakatan ini,” katanya. Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *