Home / Kota Kupang / Komisi I DPRD Kota Kupang Sepakati Pembukaan Akses Jalan bagi Lahan Warga yang Terisolasi 24 Tahun

Komisi I DPRD Kota Kupang Sepakati Pembukaan Akses Jalan bagi Lahan Warga yang Terisolasi 24 Tahun

NTTLine – Komisi I DPRD Kota Kupang bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang menyepakati pembukaan akses jalan menuju lahan milik warga yang selama 24 tahun terisolasi akibat pembangunan kios di kawasan Pasar Kasih Naikoten.

 

Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi I DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, yang dilanjutkan dengan peninjauan lapangan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Lahan seluas 238 meter persegi tersebut merupakan milik Daniel Mesah. Selama lebih dari dua dekade, lahan tersebut tidak memiliki akses keluar-masuk karena tertutup deretan kios yang dibangun oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Perumda Pasar dan disewakan kepada para pedagang.

 

Saat meninjau lokasi, anggota Komisi I DPRD Kota Kupang meminta Perumda Pasar membuka akses jalan yang selama ini tertutup bangunan kios. DPRD menilai setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap tanah miliknya.

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Yafet Horo, menegaskan pemerintah memiliki kewajiban memberikan akses kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan hak atas tanah yang dimilikinya.

 

“Komisi I DPRD Kota Kupang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Kupang agar memberikan akses jalan selebar dua meter menuju lahan milik warga,” kata Yafet Horo.

 

Meski demikian, pembukaan akses jalan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena kios yang berada di lokasi tersebut masih terikat kontrak sewa hingga Desember 2026. Setelah masa kontrak berakhir, salah satu kios akan dibongkar untuk dijadikan akses jalan menuju lahan milik Daniel Mesah.

 

Daniel Mesah mengaku telah memperjuangkan hak akses menuju lahannya sejak tahun 2002. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kupang hingga mengikuti beberapa kali Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Kupang pada periode sebelumnya.

 

Ia menjelaskan, lahan miliknya memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 2099 Tahun 1980. Dalam gambar situasi yang tercantum pada sertifikat tersebut, bagian utara lahan berbatasan langsung dengan jalan.

 

Namun, setelah kawasan tersebut dibangun kios oleh Perumda Pasar, akses menuju lahannya tertutup sehingga tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini.

 

“Saya sudah berulang kali meminta Pemerintah Kota Kupang membuka akses jalan, mulai pada masa Wali Kota Jefry Riwu Kore hingga Penjabat Wali Kota George Hadjoh. Bahkan sudah tiga kali dilakukan RDP bersama Komisi I DPRD Kota Kupang periode sebelumnya. Hari ini perjuangan saya akhirnya mendapat titik terang setelah Komisi I merekomendasikan pembukaan akses jalan selebar dua meter,” ujar Daniel Mesah.

 

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Kupang, Ganda Tallo, menyatakan pihaknya siap melaksanakan keputusan Pemerintah Kota Kupang terkait pembukaan akses jalan tersebut.

Menurutnya, Perumda Pasar hanya bertindak sebagai pengelola, sedangkan aset pasar beserta kios yang ada masih menjadi milik Pemerintah Kota Kupang.

 

“Pada prinsipnya Perumda Pasar siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah Kota Kupang. Jika nantinya diputuskan untuk membongkar salah satu kios sebagai akses jalan, kami siap melaksanakannya,” tegas Ganda Tallo.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan persoalan akses menuju lahan milik Daniel Mesah yang telah berlangsung selama 24 tahun dapat segera diselesaikan setelah berakhirnya masa kontrak kios pada akhir tahun 2026. Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *