NTTLine — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di Kota Kupang menuai sorotan. Korban yang masih di bawah umur dan disebut mengalami trauma diduga diminta memperagakan adegan persetubuhan saat menjalani proses klarifikasi internal di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, proses klarifikasi semestinya dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis serta hak-hak korban, terlebih korban masih berusia anak.
Rusydi mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban memenuhi undangan klarifikasi di Kantor BPTD Kelas II NTT pada Senin, 27 Juli 2026.
“Korban yang masih mengalami trauma justru diminta untuk memperagakan adegan persetubuhan yang dialaminya,” kata Rusydi kepada media, Rabu (9/9/2026).
Menurut Rusydi, tindakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban yang sebelumnya telah mengalami trauma akibat dugaan kekerasan seksual.
Selain persoalan tersebut, Rusydi juga menyebut pihaknya mendapat kesan adanya upaya agar perkara tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi atau kekeluargaan.
“Kami menolak keras upaya mediasi dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula setelah seorang pegawai BPTD Kelas II NTT berinisial MML dilaporkan ke Polda NTT pada 24 Juli 2026.
MML, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Menurut laporan pihak korban, dugaan perbuatan tersebut disertai ancaman. Korban diduga diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya tanpa busana ke media sosial apabila menolak permintaan terduga pelaku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/
Setelah laporan dibuat, Kepala BPTD Kelas II NTT, Marta Anggoro, S.ST., M.M.Tr., disebut menandatangani surat undangan klarifikasi internal terhadap pihak-pihak terkait.
Namun, proses klarifikasi tersebut kini dipersoalkan pihak korban karena adanya dugaan permintaan kepada korban untuk memperagakan kembali adegan persetubuhan.
Keluarga korban bersama kuasa hukum mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT mempercepat proses penanganan perkara tersebut serta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyidikan.
Pihak keluarga juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses klarifikasi internal di BPTD Kelas II NTT.
Kuasa hukum korban menilai, setiap proses pemeriksaan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak menimbulkan trauma tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda NTT. Status dan dugaan tindak pidana terhadap MML tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II NTT, Marta Anggoro, S.ST., M.M.Tr., belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan permintaan reka adegan tersebut.
Saat media mendatangi Kantor BPTD Kelas II NTT, pada Kamis (10/09/2026) seorang petugas keamanan bernama Davd B. Ndun mengatakan Kepala BPTD sedang menjalankan tugas di luar kantor.
“Kepala sedang tugas luar sejak empat hari lalu. Ibu KTU juga tadi pagi sedang tugas luar. Kalau mau konfirmasi, selain mereka tidak ada yang berani memberikan pernyataan,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPTD Kelas II NTT mengenai tudingan tersebut.
Catatan penting: untuk berita seperti ini, judul sebaiknya tetap tajam tetapi menggunakan kata “diduga” agar tidak terkesan menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum ada pemeriksaan atau putusan. Saya juga sengaja tidak mengulang detail seksual secara eksplisit karena korban masih anak. Onel IB













