NTTLine – Pemerintah menyederhanakan persyaratan administrasi bagi calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Melalui Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang segera diterbitkan, masyarakat tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan sejenis untuk mendapatkan bantuan.
Sebagai gantinya, pembuktian penguasaan tanah dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara usai bertemu Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ara, penyederhanaan persyaratan dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses Program Bedah Rumah tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.
“Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, selama ini calon penerima bantuan umumnya diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat atau dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum. Dalam aturan baru, pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan rumah tersebut berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.
Penyederhanaan tersebut diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala kelengkapan dokumen administrasi, sekaligus memastikan pelaksanaan bedah rumah tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Pertemuan dengan BPK merupakan bagian dari rangkaian konsultasi yang dilakukan Kementerian PKP dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan setiap kebijakan di sektor perumahan memiliki landasan tata kelola yang baik.
Sebelumnya, kementerian juga telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Hukum terkait penyusunan Rapermen tersebut.
Selain membahas bedah rumah, Ara menyampaikan Kementerian PKP terus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi. Dalam pelaksanaannya, penggunaan genteng tidak diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik sehingga tetap menjamin mutu sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan.
Ara juga menegaskan pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan perumahan. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Melalui penyederhanaan persyaratan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan bedah rumah. Sehingga, kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah terus meningkat tanpa terkendala persoalan administrasi. Kompas












