Home / Hukrim / Ketua PMKRI Kefamenanu Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks, Percayakan Penanganan Kasus dr. Icha kepada Polda NTT

Ketua PMKRI Kefamenanu Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks, Percayakan Penanganan Kasus dr. Icha kepada Polda NTT

NTTLine – Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Menurutnya, menjaga stabilitas kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha.

Markolindo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, termasuk berita bohong (hoaks) maupun berbagai informasi yang berpotensi memicu keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang, bijak dalam menerima informasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), yang saat ini masih melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Markolindo, aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, sehingga proses penyelidikan dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses hukum harus kita hormati. Mari kita percayakan sepenuhnya kepada Polda NTT agar dapat bekerja secara profesional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PMKRI Cabang Kefamenanu akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum serta terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.

Markolindo berharap Polda NTT dapat mengusut kasus tersebut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, serta menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Timor Tengah Utara tetap aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *