NTTLine, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, Menaker menegaskan bahwa THR perusahaan harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selanjutnya, Yassierli menjelaskan soal ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Pertama, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Termasuk di dalamnya pekerja harian lepas yang telah bekerja sesuai dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan. Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” ungkap Yassierli.
Ia bilang, perusahaan juga dimungkinkan untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh dengan perhitungan yang lebih baik dari aturan yang sudah disebutkan di atas.
Yassierli mengungkapkan, pada Selasa ini Kemenaker sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2025 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. SE itu diminta untuk disampaikan kepada bupati dan wali kota di daerah masing-masing.
“Sejalan dengan penerbitan SE ini, Menteri Ketenagakerjaan ini saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di Kantor Kemenaker yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” katanya. “Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi, dan kabupaten, dan kota untuk juga membentuk posko THR,” tuturnya. Kompas













