Uang Curian Rp145 Juta Dipakai Bayar Cicilan Motor dan Judi, Pria di Kupang Ditangkap

0
WhatsApp Image 2026-10-24 at 17.53.56

NTTLine — Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian uang senilai Rp145 juta di Toko Trijaya Motor, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Pelaku yang berinisial AB (51), seorang buruh bangunan yang juga berstatus residivis, ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/10/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Zainal Abdurahman, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Reinaldi Kianindra pada 9 Oktober 2026 lalu. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (8/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

“Korban mengetahui kejadian setelah mendapat pesan singkat dari karyawannya. Saat dicek, uang sebesar Rp145.000.000 yang tersimpan di dalam meja kasir telah raib,” ujar AKP Arifin, Sabtu (24/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Serigala mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku di RT 002/RW 001, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah habis digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, bermain judi togel, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *