Sengketa Pesangon Heo Karaoke, Korban dan Pihak Pengusaha Jajaki Mediasi

0
WhatsApp Image 2026-10-22 at 21.59.57

NTTLine – Sengketa pembayaran pesangon tiga mantan pekerja Heo Karaoke Kupang memasuki tahap lanjutan setelah pelaksanaan teguran hukum atau aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (22/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan.

Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut mewajibkan pihak tergugat membayar pesangon kepada tiga mantan pekerja dengan total nilai sekitar Rp141 juta.

Ketiga mantan pekerja itu adalah Jimi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand. Mereka menuntut pemenuhan hak pesangon yang diperjuangkan sejak 2023.

Namun, proses penyelesaian belum mencapai titik temu. Pihak penggugat menyebut adanya penawaran pembayaran Rp20 juta untuk dibagi kepada ketiga pekerja. Tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami berharap pihak tergugat melaksanakan putusan pengadilan. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak 2023 dan kami ingin hak-hak kami dipenuhi,” ujar Jimi Ratu Ie.

 

 

Penasihat hukum para mantan pekerja, Efraim Tefa, mengatakan proses aanmaning belum berjalan optimal karena kuasa hukum pihak tergugat dinilai belum sepenuhnya memahami perkara tersebut.

Menurut Efraim, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela melalui proses mediasi.

Ia menegaskan, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan permohonan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berharap ada iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai putusan. Jika tidak ada kesepakatan, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya,” kata Efraim di PN Kupang.

Jimi juga mempertanyakan pernyataan kuasa hukum tergugat yang disebut menyangkal kepemilikan Heo Karaoke oleh kliennya. Menurut Jimi, dokumen perkara sebelumnya dan akta perusahaan menunjukkan keterkaitan pihak tergugat dengan badan usaha tersebut.

Pernyataan itu merupakan keterangan pihak penggugat yang masih perlu dilihat berdasarkan dokumen hukum dan tanggapan pihak terkait.

 

 

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Jefry Samuel, menyatakan pihaknya mengedepankan iktikad baik dan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis malam, Jefry mengatakan ruang mediasi dibuka dalam proses aanmaning untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak mencari kesepakatan.

“Kami melihat ada kemungkinan perkara ini berakhir damai melalui mediasi,” ujar Jefry.

Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan penawaran kompensasi kepada para penggugat. Namun, nilai tersebut belum sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Menurut Jefry, kondisi perusahaan yang sudah tidak beroperasi menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan penawaran tersebut. Ia juga mengakui belum ada keputusan pailit resmi terhadap perusahaan.

Saat ini, kata dia, kedua belah pihak masih membahas kemungkinan nilai penyelesaian yang dapat diterima bersama. Jefry berharap pembahasan tersebut dapat dirampungkan dalam waktu sekitar satu minggu.

“Jika sudah ada kesepakatan nilai, para pihak akan dipertemukan kembali. Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara resmi di hadapan pengadilan,” katanya.

Tergugat Siapkan Upaya Hukum

Meski membuka peluang perdamaian, Jefry menyatakan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum apabila proses negosiasi tidak mencapai kesepakatan dan eksekusi dilanjutkan.

Ia menilai terdapat persoalan hukum terkait pihak yang menjadi tergugat dalam perkara dan subjek yang berpotensi menjadi sasaran eksekusi.

Menurut Jefry, gugatan dalam perkara tersebut ditujukan kepada perusahaan, sedangkan rencana eksekusi yang dibahas menyangkut pihak perorangan. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *