Damkar Kota Kupang Dukung Pembentukan UPTD di Alak pada 2027
NTTLine – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kupang mendukung usulan DPRD Kota Kupang untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran di Kecamatan Alak pada 2027. Kehadiran unit tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang, Berto Geru, mengatakan pembentukan UPTD di Kecamatan Alak merupakan langkah strategis mengingat wilayah tersebut memiliki jarak yang relatif jauh dari pusat pelayanan pemadam kebakaran.
“Kami menyambut baik usulan tersebut karena dapat mendekatkan pelayanan dan mempercepat penanganan kebakaran di Kecamatan Alak,” kata Berto kepada wartawan di Kupang.
Menurutnya, perkembangan permukiman di Kecamatan Alak yang semakin pesat membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam meningkatkan jangkauan pelayanan keselamatan masyarakat.
Ia menilai, keberadaan UPTD akan membantu petugas menjangkau lokasi kejadian dengan lebih cepat sehingga risiko meluasnya kebakaran dapat diminimalkan.
Berto menjelaskan, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang memiliki komitmen untuk merespons kejadian kebakaran dan tiba di lokasi paling lambat 15 menit. Target waktu tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan cepat agar kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.
“Dengan adanya UPTD di Kecamatan Alak, kami berharap penanganan kebakaran di wilayah tersebut dan sekitarnya bisa lebih cepat. Karena itu, kami menilai pembentukan unit ini sangat baik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rencana pembentukan UPTD tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang akan menyiapkan satu unit mobil pemadam kebakaran beserta petugas lapangan yang akan disiagakan di Kecamatan Alak.
Dengan demikian, pembentukan UPTD diharapkan tidak hanya memperpendek waktu respons petugas, tetapi juga meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di tengah pertumbuhan permukiman dan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. onel
