NTTLine – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 25–31 Mei 2026. Tarif tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar. Dalam ketetapan itu, Kementerian ESDM memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II 2026 atau periode April–Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Dengan demikian, harga listrik dan token PLN pada periode 25–31 Mei 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami penyesuaian. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Pemerintah menyebut keputusan mempertahankan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi di tengah kondisi global yang masih dinamis.
Lantas, berapa rincian harga token listrik PLN pada periode tersebut? Rincian tarif listrik 25-31 Mei 2026 Berikut rincian tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan: Pelanggan rumah tangga
R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Fasilitas pemerintah & PJU
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
Subsidi rumah tangga R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh Beli token Rp 50.000 dan Rp 100.000 dapat berapa kWh? Sebelum menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, perlu dipahami bahwa setiap transaksi dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran pajak ini berbeda-beda di tiap daerah.
Sebagai contoh di Jakarta, tarif PPJ untuk pelanggan PLN dibedakan berdasarkan golongan daya sebagai berikut: Sampai 2.200 VA: 2,4 persen 3.500–5.500 VA: 3 persen 6.600 VA ke atas: 4 persen Kemudian, perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dapat dihitung menggunakan rumus berikut: (Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Dengan perhitungan tersebut, besaran kWh yang diperoleh akan berbeda sesuai golongan daya dan besaran PPJ yang dikenakan. Berikut rincian perkiraan kWh yang didapatkan jika membeli token Rp 50.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta. Kompas












