MK Nyatakan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diubah
NTTLine - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak diubah...
