Home / nasional / Rencana Pemerintah Akan Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

Rencana Pemerintah Akan Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

NTTLine – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan setiap akun media sosial (medsos) mencantumkan nomor ponsel. Rencana tersebut semula disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Karena baru rencana, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik. Lantas, apa alasannya? Meutya mengemukakan, ada sejumlah alasan yang membuat rencana itu perlu dimatangkan.

 

Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menuturkan, kewajiban mencantumkan nomor ponsel bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel Agar Identitas Diketahui Mampukah ”Homeless Media” Jaga Demokrasi seperti Pers? Artikel Kompas.id Lewat pencantuman, pengguna akan lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.

 

“Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya, pekan ini.

 

Perkuat sistem identitas digital Alasan lainnya, memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Sebab sejauh ini, penggunaan nomor ponsel saat registrasi akun masih bersifat opsional.

 

Langkah ini kata Meutya, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang didigital Ia menilai penguatan ini penting untuk menghadapi berbagai ancaman di dunia maya, yang meliputi misinformasi, disinformasi, deepfake, hingga berita-berita bohong (hoaks). Di sisi lain, pihaknya juga kerap melakukan patroli siber untuk menindak konten-konten bermasalah, di antaranya adalah ujaran kebencian dan hoaks.

 

“Bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” sambung Meutya.

Ia tidak memungkiri, tingkat kepatuhan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni hanya berkisar 20 persen. Oleh karenanya, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan meminta penjelasan sistem moderasi konten yang mereka terapkan. Seiring dengan itu, Kemkomdigi mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform, termasuk Meta, terkait penanganan hoaks dan perlindungan anak.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penguatan ruang digital tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan pengawasan platform. Pemerintah juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pertemuan langsung. Pendekatan tersebut diperlukan agar masyarakat lebih memahami cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

 

Rencana lama Sejatinya, pencantuman nomor telepon pada setiap akun media sosial sempat diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada 2019.

 

 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rudiantara kala itu meminta platform media sosial mewajibkan penggunanya mencantumkan nomor telepon seluler saat membuat akun. Tujuannya sama, yakni untuk meminimalisir akun anonim yang menggunakan media sosial sebagai wadah penyebaran berita bohong dan informasi menyesatkan (hoaks) serta propaganda. Dengan begitu jika terdapat masalah hukum, pemerintah dapat menelusuri siapa dalang di balik akun-akun tersebut.

 

“Kalau misalkan dari ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia, kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum. Kalau enggak kan orang suka-suka,” kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 19 Juni 2019 silam.

 

Ia bahkan telah berkirim surat kepada platform yang berisi permintaan tersebut. Pasalnya, masih banyak platform media sosial yang hanya meminta pengguna menyertakan alamat email saat membuat akun. Tak heran, banyak akun-akun anonim yang bermunculan untuk menyebarkan hoaks dan kebencian.

 

“Postinganya pun anonim. Karena apa? Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua,” kata dia.

 

Sedangkan jika mencantumkan nomor ponsel, akun-akun anonim tersebut dapat dengan mudah dilacak oleh kepolisian. Sebelumnya pada 2018, Kemkominfo mengaku kesulitan mencegah masyarakat membuat akun anonim. Jalan tengahnya, pemerintah harus bekerjasama dengan platform penyedia layanan media sosial yang kebanyakan berasal dari luar negeri. Sementara, platform media sosial tersebut masih menggunakan aturan internasional, dimana anonimitas bukanlah sesuatu yang diharamkan.

 

“Karena di dalam PBB sendiri dalam yang disebut anonimitas itu adalah bagian dari perlindungan HAM,” kata Staf Khusus Menkominfo, Donny Budi Utoyo, usai menghadiri acara diskusi ‘Melawan Hoax’ pada 2018 lalu. Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *