NTTLine – Komisi I DPRD Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota Kupang segera menyertifikasi 438 aset tanah milik daerah yang hingga kini belum memiliki legalitas resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Moses Mandala, mengatakan lambannya proses sertifikasi membuat aset daerah rawan diokupansi warga dan berpotensi menimbulkan konflik hukum.“Kami dorong percepatan sertifikasi agar aset tidak diserobot dan punya kekuatan hukum tetap,” ujar Moses, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai lemahnya tata kelola dan minimnya legalitas aset publik membuka peluang tumpang tindih kepemilikan hingga gugatan dari pihak ketiga.
Berdasarkan penjelasan Pemkot Kupang melalui Bagian Hukum, saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kota Kupang untuk proses sertifikasi. Dari sekitar 900 aset tanah milik daerah, masih tersisa 438 bidang yang belum bersertifikat.
DPRD menilai kondisi ini sangat rentan terhadap penyerobotan lahan ilegal dan dapat berdampak pada penilaian laporan keuangan daerah. Meski program sertifikasi berjalan setiap tahun, kecepatannya dinilai masih lambat akibat keterbatasan strategi dan sumber daya manusia.
Komisi I meminta Pemkot Kupang segera mengambil langkah percepatan guna mengamankan aset daerah dan mencegah potensi kerugian negara. tt













