NTTLine – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, kini tidak ada lagi istilah pembantu dan majikan setelah sahnya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Kehadiran UU PPRT, tegas Arifah, menekankan bahwa orang yang dulunya kerap disebut sebagai “pembantu” kini dianggap sebagai pekerja. “Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sahnya UU PPRT dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Arifah menyampaikan, UU PPRT ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Nantinya aturan turunan dari UU PPRT akan mengatur hak dasar dari pekerja rumah tangga, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, serta jaminan sosial. “Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” jelas Arifah.
Dalam pelindungan pekerja rumah tangga, UU PPRT juga melibatkan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW. “Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” jelas Arifah.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah dan DPR, yang akhirnya mengesahkan UU PPRT yang sebelumnya mandek selama 20 tahun lebih. “Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026). Kini, PRT yang sebelumnya kerap disebut sebagai pembantu maupun asisten rumah tangga (ART) memiliki penegasan sebagai pekerja. Kompas












