NTTLine – Pemerintah Kota Kupang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 April 2026. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ASN yang menduduki jabatan struktural, seperti eselon II dan III, tetap diwajibkan masuk kantor. Selain itu, sektor pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk rumah sakit, layanan pendidikan, dan penagihan pajak.
“Pejabat tinggi, kepala dinas, hingga camat dan lurah tetap berkantor. Jadi Jumat tetap hari kerja, bukan hari santai,” ujar Jefri, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Bahkan, anggaran bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya sekitar Rp200 ribu per minggu untuk kendaraan roda dua mulai dilakukan efisiensi.
Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara ketat. Mereka diwajibkan aktif dan siap dihubungi kapan saja. Jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus segera kembali ke kantor dengan waktu respons sekitar lima menit.
Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja ASN selama penerapan WFH, termasuk melalui laporan harian pekerjaan.
Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga ada arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Onel













