NTTLine – Pemerintah Kota Kupang resmi melarang seluruh sekolah negeri jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan pungutan kepada orang tua siswa untuk penyelenggaraan acara perpisahan atau pelepasan kelulusan.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang mulai berlaku sejak 11 Mei 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh sekolah negeri di wilayah Kota Kupang.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas munculnya berbagai polemik dan keluhan dari orang tua terkait praktik pengumpulan dana perpisahan yang dinilai memberatkan. Bahkan, sejumlah sekolah dilaporkan merencanakan kegiatan perpisahan di hotel dengan biaya yang dibebankan kepada wali murid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menggelar kegiatan perpisahan, terlebih lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
“Kami tegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak pernah menginstruksikan kepala sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan maupun mengumpulkan uang dari orang tua siswa,” tegas Ernest Ludji saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan, besaran pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp225 ribu per siswa.
Menurut Ernest, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelarangan antara lain Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Pasal 37 Ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami mengeluarkan instruksi yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah untuk kegiatan perpisahan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh sekolah yang telah mengumpulkan dana dari orang tua siswa agar segera mengembalikan uang tersebut karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Selain melarang pungutan untuk acara perpisahan, Pemkot Kupang juga menegaskan larangan terhadap kegiatan corat-coret seragam sekolah dan konvoi kendaraan oleh siswa SMP setelah pengumuman kelulusan.
Ernest menjelaskan bahwa kegiatan konvoi berisiko menimbulkan gangguan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, mengingat banyak siswa yang belum memenuhi persyaratan hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Kami melihat masih banyak siswa kelas IX yang diberi keleluasaan membawa kendaraan sendiri. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang lalu lintas,” jelasnya.
Sebagai alternatif yang lebih positif, Dinas Pendidikan mengimbau para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP untuk mengumpulkan seragam sekolah yang masih layak pakai guna disumbangkan kepada siswa atau masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, bagi sekolah swasta, Pemerintah Kota Kupang berharap kegiatan perpisahan tetap dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya yang berlebihan.
Pemkot Kupang menegaskan bahwa esensi kelulusan adalah bentuk syukur atas keberhasilan peserta didik menyelesaikan jenjang pendidikan, sehingga perayaannya tidak perlu dilakukan secara mewah ataupun membebani masyarakat. Onel












