NTTLine – Pemerintah Kota Kupang memberikan tenggat waktu 20 hari kepada seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengembalikan dana pajak reklame sebesar Rp571 juta yang diduga diselewengkan.
Sejauh ini, yang bersangkutan baru mengembalikan Rp105 juta. Sisa dana wajib dilunasi dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, sanksi tegas akan diberlakukan.
Sejauh ini, yang bersangkutan baru mengembalikan Rp105 juta. Sisa dana wajib dilunasi dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, sanksi tegas akan diberlakukan.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengungkapkan bahwa PPPK tersebut telah dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Ia juga telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk mengembalikan sisa uang tersebut.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Kepala Bapenda, Semy Mesakh, serta Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frangky Amalo.
“Ini terkait kewajiban yang bersangkutan untuk menyetor kembali sisa uang tersebut. Jangka waktunya 20 hari,” ujar Jeffry.
“Ini terkait kewajiban yang bersangkutan untuk menyetor kembali sisa uang tersebut. Jangka waktunya 20 hari,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan, pemerintah daerah belum akan mengambil langkah lanjutan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir. Namun, tindakan tegas dipastikan akan diambil jika kewajiban itu tidak dipenuhi. PPPK tersebut telah mengakui perbuatannya. Ia terbukti menggelapkan dana pajak reklame milik Alfamart dengan total mencapai Rp571 juta.
Modus yang digunakan adalah dengan mengarahkan pihak pengelola Alfamart yang hendak membayar pajak agar langsung menyerahkan dana kepadanya. Ia berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah, namun pada kenyataannya dana tidak pernah disetor. Aksi tersebut diduga telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.
Sementara itu, Kepala Inspektorat, Frangky Amalo, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus. Ia tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Memang saat ini terpusat pada satu orang. Hasil pemeriksaan belum bisa kami ekspos. Namun tidak menutup kemungkinan melibatkan beberapa staf, karena sulit jika dilakukan sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga mencurigai adanya potensi penyelewengan di sektor pajak lainnya, tidak hanya pada pajak reklame. Untuk itu, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, termasuk kemungkinan memanggil para pelaku usaha di Kota Kupang guna dimintai keterangan. Onel













