Home / Kota Kupang / DPRD dan Pemkot Kupang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

DPRD dan Pemkot Kupang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

NTTLine – Pemerintah Kota Kupang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, pada Rabu (8/7/2026).

Pengesahan Ranperda menjadi Perda dilakukan setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mendengarkan jawaban Wali Kota Kupang atas pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.

Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutan akhirnya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa penetapan Perda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menurutnya, pertanggungjawaban APBD tidak hanya berkaitan dengan penyajian angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab pemerintah atas setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Hari ini kita meneguhkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kesejahteraan rakyat,” ujar Christian Widodo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Menurutnya, berbagai kritik, saran, dan masukan yang diberikan DPRD menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi kami, setiap kritik adalah ruang untuk belajar. Setiap masukan adalah kesempatan untuk berbenah agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan efisien,” katanya.

Wali Kota memastikan seluruh rekomendasi DPRD, termasuk berbagai catatan strategis yang disampaikan selama pembahasan, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Christian Widodo mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan APBD Tahun 2025. Beberapa di antaranya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset daerah agar lebih produktif, peningkatan efisiensi pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pembangunan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Ia menegaskan, berbagai tantangan tersebut akan menjadi fokus perbaikan pemerintah daerah agar manfaat APBD dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kota Kupang.

Pada kesempatan itu, Christian Widodo juga mengajak jajaran eksekutif dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Kota Kupang.

“Kepercayaan tidak dibangun oleh satu keputusan besar, tetapi oleh konsistensi dalam mengambil keputusan yang jujur, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Berbeda peran tetapi satu tujuan, berbeda kewenangan tetapi satu kepentingan, yaitu kemajuan Kota Kupang yang kita cintai,” pungkasnya. Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *