NTTLine – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, peserta PBI yang statusnya tidak aktif bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat atau dengan bantuan fasilitas kesehatan (faskes).
Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang mendapati status BPJS PBI-nya tidak aktif tidak perlu panik. Ada mekanisme yang disiapkan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi sakit.
“Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” ujar Rizzky dikutip dari ANTARA, Jumat (6/2/2026).
Menurut dia, setelah peserta mendatangi Dinas Sosial, proses selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Dinsos dan Kementerian Sosial (Kemensos). Tahapan ini mencakup proses verifikasi data kepesertaan sebelum status JKN PBI diaktifkan kembali.
Pemutakhiran data penerima bantuan Penjelasan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Ia mengungkapkan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI-JK terjadi karena adanya pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Saifullah menjelaskan, sejumlah peserta PBI-JK mengalami perubahan status kepesertaan dan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan, tepat sasaran. Baca juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026, Cara Bayar Lewat HP agar Terhindar dari Denda Puluhan Juta Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu. Pemutakhiran data dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam proses tersebut, tercatat sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan, selama memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Peserta yang termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN atau yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang berhak menerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi. “Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” ungkapnya. Kompas













