NTTLine – Upah Minimum Kota (UMK) Kupang tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Besaran UMK ditetapkan sebesar Rp2.532.852,79, naik dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.396.696,46.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menurut Thomas, penetapan angka UMK telah melalui berbagai tahapan dan kajian mendalam yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Kupang, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans Kota Kupang.
“Setelah penetapan upah minimum Kota Kupang ini, Pemerintah Kota Kupang akan mengajukannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk ditandatangani dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tentang UMK Kota Kupang,” ujar Thomas, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut tidak akan mengalami perubahan lagi karena seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, seluruh pemberi kerja, perusahaan, dan pihak terkait wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya. Onel













