Kupang-NTTLine, Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyampaikan Pandangan Umum yang tegas dan menohok terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar, Randy Daud,saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar dalam rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, dalam sidang APBD Murni tahun 2025, pada Kamis (20/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Richard Odja bersama Wakil Ketua Jabir Marola dan dihadiri Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Franscies.
Randy menyebutkan, Sorotan utama Fraksi Golkar berfokus pada target Pendapatan Daerah 2026 sebesar Rp 1,286 triliun, yang menunjukkan pengurangan signifikan sekitar Rp 182,746 miliar dari target 2025, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1,341 triliun.
Fraksi menegaskan bahwa ketidakseimbangan ini jelas menciptakan defisit anggaran. Oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta penjelasan mendalam dari Pemerintah Kota Kupang mengenai pengurangan target pendapatan dan belanja ini, serta solusi strategis untuk mengatasi risiko fiskal dan meminimalisir dampak negatif pada pembangunan daerah.
Selain itu, Fraksi juga menuntut penjelasan mengenai realisasi Belanja Daerah 2025 (yang ditetapkan Rp 1,463 triliun) untuk memprediksi besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang diharapkan dapat menjadi solusi parsial defisit 2026. Apabila SILPA tidak mencukupi, Fraksi merekomendasikan langkah tegas berupa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembatasan pengeluaran non-prioritas, dan perbaikan menyeluruh pada tata kelola anggaran.
Kritik tajam selanjutnya ditujukan pada ketimpangan alokasi belanja di mana Belanja Operasi (lebih dari Rp 1,205 triliun) jauh melampaui Belanja Modal (hanya Rp 130,618 miliar lebih).
Fraksi mendesak Pemerintah untuk menjelaskan alokasi timpang ini dan memastikan Belanja Operasi dilaksanakan dengan prinsip efisien dan efektif. Dana yang dihemat dari efisiensi tersebut harus dialihkan untuk menambah Belanja Modal, selalu dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan yang berfokus pada kepentingan masyarakat dan mengakomodir aspirasi yang dihimpun melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD (reses) dan Musrenbang.
Secara khusus, Fraksi Golkar menyatakan keberatan dan menolak keras rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan efisiensi fiskal akibat pemotongan Transfer Dana Pusat ke Daerah (TKD). Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan gejolak dan berdampak negatif pada pelayanan publik, mengingat TPP adalah tunjangan kesejahteraan. Pemerintah diminta mencari solusi lain yang kreatif dan tidak mengorbankan kesejahteraan ASN untuk mengamankan fiskal daerah tahun 2026.
Terakhir, Fraksi menekankan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2026 harus dipastikan telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan, dan mengharapkan kebijakan anggaran 2026 selaras dengan arah pembangunan daerah yang mendukung target RPJMD, RPJP, dan RPJMN. Seluruh catatan ini diharapkan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan akhir demi pembangunan yang lebih efektif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. One













