Home / Polkam / Wali Kota Kupang Minta Pengambilalihan Parkir oleh Pemprov Ditunda hingga Januari 2026

Wali Kota Kupang Minta Pengambilalihan Parkir oleh Pemprov Ditunda hingga Januari 2026

Kupang-NTTLine, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang ingin mengambil alih pengelolaan parkir tepi jalan provinsi di wilayah Kota Kupang. Rencana tersebut sebelumnya diminta untuk mulai dikelola bersama antara Pemprov NTT dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada November–Desember 2025.
Namun, Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot baru dapat menyerahkan pengelolaan tersebut pada Januari 2026, seiring berakhirnya kontrak para pengelola parkir yang saat ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang hingga Desember 2025.
Christian Widodo menyatakan bahwa Pemkot siap menyerahkan kewenangan pengelolaan parkir apabila memang menjadi kewenangan Pemprov NTT. Namun, ia meminta adanya relaksasi kebijakan terkait waktu pelaksanaan pengambilalihan.
“Teman-teman (pengelola parkir) sudah berkontrak sampai akhir tahun. Jadi saya bilang harus ada relaksasi kebijakan juga, kalau bisa memulai pun dari awal Januari 2026,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan teknis pengambilalihan masih berlangsung antara Dishub Kota Kupang dan Dishub Provinsi. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki dasar untuk memutus kontrak yang masih berjalan hingga Desember 2025.
“Karena kita tidak bisa memutus kontrak teman-teman yang sudah berjalan itu sampai Desember. Kalaupun provinsi ambil alih, sebaiknya tahun depan. Itu mungkin solusi yang paling baik,” tandasnya.
Relaksasi yang dimaksud adalah bentuk kelonggaran atau penyesuaian atas aturan terkait pengambilalihan parkir, sehingga transisi tidak merugikan para pengelola maupun pemerintah daerah.
Jika pengambilalihan dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov, Pemkot Kupang diperkirakan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3–4 miliar. Kondisi ini akan menambah beban fiskal Pemkot di tengah upaya meningkatkan PAD setelah adanya pemotongan Tambahan Kinerja Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp204 miliar pada tahun 2026.
Pemkot berharap keputusan final mempertimbangkan keberlanjutan kontraktor, kondisi fiskal daerah, serta kelancaran transisi kewenangan pengelolaan parkir di Kota Kupang. Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *