Kupang-NTTLine, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bernadinus Mere menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk meminta karcis parkir kepada juru parkir ketika membayar retribusi parkir diseluruh penjuru di Kota Kupang. hal itu bperlu dilakukan pengguna kendaraan bermotor untuk mengetahui soal legalitas dari juru parkir yang memungut biaya parkiran..
“Para pengguna kendaraan bermotor harus meminta juru parkir untuk berikan karcis parkir. kalau juru parkir tidak memberikan karcis maka pengguna kendaraan bermotor tidak usah mebayar retribusi parkiran, Kata Bernadinus Mere kepada wartawan, jumat (14/11/2025).
Menurut Mere, saat ini cukup banyak juru parkir liar yang hanya bermodalkan peluit, kemudian melakukan pungutan parkiran kepada masyarakat dibeberapa ruas jalab yang berada di Kota Kupang. Mere mengaku keberadaan juru parkir liar sangat meresahkan masyarakat sehingga para pemilik kendaraan juga harus meminta karcis parkiran kepoada juru parkir yang melakukan punguitan secara liar.
Dikatakan pihak Dinas perhubungan sudah berupaya untuk menertipkan para juru parkir liar dibeberapa ruas jalan di Kota Kupang, namun para juru parkir tersebut masih melakukan pungutan ketika tidak ada petugas yang mengawasi. Ubtuk itu sangat diharapkan partsipasi masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir yang tidak resmi tanpa menggunakan karcis.
” Jadi kalau ada pungutan tanpa karcis, harap diabaikan saja,” pinta Mere. Onel













