Home / Ekbis / Masyarakat Sudah Bisa Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah

Masyarakat Sudah Bisa Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah

NTTLine, Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Playstore. Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI Registrasi dengan nomor handphone Masukkan kode OTP via SMS Buat dan konfirmasi PIN

2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP Isi data diri (NIK, nama, email) Aktivasi akun via email Verifikasi E-KTP menggunakan foto liveness

3. Siapkan Dokumen Pendukung Foto SIM lama E-KTP Pas foto latar belakang biru Tanda tangan di atas kertas putih (dengan tinta hitam)

4. Tes Kesehatan dan Psikologi Tes kesehatan dilakukan di erikkes.id Tes psikologi dilakukan di eppsi.id Keduanya dapat diakses melalui browser di ponsel.

5. Ajukan Perpanjangan Klik menu “Perpanjangan SIM” Unggah seluruh dokumen Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak

6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran Pilih metode pengiriman (contoh: Pos Indonesia) Masukkan alamat pengiriman Bayar melalui virtual account BNI Pantau status transaksi di aplikasi

7. SIM Dikirim ke Rumah Setelah SIM diterbitkan, kartu akan dikirim ke alamat tujuan. Jangan lupa isi survei indeks kepuasan dan klik “Perbarui” agar SIM baru terdigitalisasi di sistem.

Biaya Perpanjangan SIM SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 (Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim) Durasi dan Jam Operasional Proses membutuhkan 3–7 hari kerja (tergantung antrean) Jam operasional SATPAS: Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB Permohonan di luar jam akan diproses hari berikutnya

 

Pengalaman Putri perpanjang SIM dari Rumah Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah. Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring. “Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

 

Ia juga menyiapkan foto tanda tangan di kertas putih dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi secara online. “Tes kesehatan pilih yang itu (erikkes.id) dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas,” ujar Putri. Untuk tes psikologi di eppsi.id, ia membayar Rp 37.500. Total biaya yang ia keluarkan adalah Rp 145.001, termasuk ongkos kirim. “(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” tambahnya. Putri menilai, cara ini lebih hemat waktu dan energi dibanding harus antre di Satpas.Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *