Home / Kota Kupang / DPRD Kota Kupang Jadwalkan Reses Masa Sidang II Tahun 2026

DPRD Kota Kupang Jadwalkan Reses Masa Sidang II Tahun 2026

NTTLine – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2026. Penetapan agenda tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Kamis (12/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola. Turut hadir jajaran Pemerintah Kota Kupang yang diwakili oleh Asisten I, Hengky G. Malelak, didampingi Kepala Bidang Data, Evaluasi, dan Pengendalian Bappeda Kota Kupang, Jefri Baitanu, serta para camat.
Usai rapat, Jabir Marola menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan memanfaatkan agenda reses untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Menurutnya, reses menjadi momentum penting bagi wakil rakyat untuk bersilaturahmi sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat.
“Reses adalah ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara nyata di lapangan. Semua masukan, keluhan, dan kebutuhan warga akan dihimpun, kemudian diformulasikan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah,” jelas Jabir.
Pelaksanaan reses dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 16 Februari hingga 21 Februari 2026.
Jabir berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan reses agar kebutuhan mendesak di masing-masing wilayah dapat tersampaikan. Dengan demikian, program pembangunan yang direncanakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *