NTTLine – Wacana penertiban 26 titik sumur bor ilegal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang dikelola oleh Perumda Air Minum Kabupaten Kupang dan beroperasi di wilayah Kota Kupang diminta agar disikapi secara bijak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Pasalnya, sebagian besar pelanggan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang merupakan warga Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurut Jabir, kebijakan penertiban yang tidak dipertimbangkan secara matang berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kota Kupang.
Ia menjelaskan, layanan air bersih Perumda Air Minum Kabupaten Kupang selama ini didasarkan pada kerja sama antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang. Oleh karena itu, pembangunan 26 sumur bor tersebut bertujuan untuk mendukung ketersediaan air bersih bagi warga Kota Kupang.
“Jika 26 sumur bor, termasuk yang berada di Kelurahan Sikumana, dibangun untuk menambah debit air dan bukan untuk membangun jaringan baru, maka kebijakan Pemkot Kupang untuk melakukan penertiban harus dipertimbangkan secara matang,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Jabir menegaskan, persoalan air bersih di Kota Kupang bukanlah soal persaingan bisnis, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jika 26 sumur bor tersebut ditertibkan atau dipersoalkan, maka yang berpotensi menjadi korban adalah layanan air bersih di Kota Kupang, mengingat jumlah pelanggan Perumda Kabupaten Kupang di wilayah kota masih cukup besar,” jelasnya.
Ia juga meminta Pemkot Kupang untuk mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi air tanah. Menurutnya, Pemkot Kupang perlu memikirkan pembentukan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang eksplorasi air tanah guna mengatur pengelolaan air bersih, baik oleh swasta maupun Perumda.
“Penertiban akan lebih kuat jika didukung regulasi yang jelas, seperti Perda eksplorasi air tanah. Ini penting untuk memastikan setiap aktivitas pengolahan air tanah yang bersifat bisnis di wilayah kota dapat dikendalikan,” ungkapnya.
Jabir menambahkan, Pemkot Kupang sebaiknya tidak tergesa-gesa mengambil tindakan, mengingat hingga saat ini masyarakat Kota Kupang masih menghadapi keterbatasan akses air bersih.
“Kami berharap air bersih tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas bisnis yang dipersaingkan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya. Onel













