Home / Kota Kupang / DPRD Minta Pemkot Telusuri Keabsahan Kepengurusan PMI Untuk Pencairan Dana Hibah

DPRD Minta Pemkot Telusuri Keabsahan Kepengurusan PMI Untuk Pencairan Dana Hibah

NTTLine – Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang hingga kini belum terselesaikan mendapat sorotan dari DPRD Kota Kupang. Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang, Absalom Sine, meminta Pemerintah Kota Kupang untuk menelusuri secara cermat keabsahan kepengurusan PMI, baik di tingkat provinsi maupun pusat.

Menurut Absalom, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan penyaluran dana hibah PMI tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa dana yang telah dialokasikan pemerintah harus diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah secara organisasi.
“Pemerintah perlu memastikan keabsahan kepengurusan PMI secara menyeluruh, sehingga dana hibah benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak,” ujarnya.

Diketahui, saat ini terjadi dualisme kepengurusan PMI Kota Kupang. Satu pihak dipimpin oleh Erwin Gah, sementara pihak lainnya merupakan kepengurusan yang dilantik oleh pemerintah kota, yang dikaitkan dengan dr. Bill Mandala. Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian terkait kepengurusan yang sah, termasuk pihak yang berwenang mengelola organisasi serta menerima dukungan pemerintah.

“Ini yang harus segera dipastikan. Jangan sampai dana hibah yang sudah dua tahun tidak dicairkan justru tidak bisa dimanfaatkan karena persoalan internal,” tambahnya.

Absalom menilai, keberadaan PMI sebagai organisasi kemanusiaan sangat vital dan membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“PMI harus didukung dengan dana yang cukup agar pelayanan kemanusiaan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan darah dan penanganan darurat, bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang berkepanjangan tersebut, sehingga keberlangsungan pelayanan kemanusiaan tidak terganggu.

 

pSebelumnya, Sekda Kota Kupang, Jefri Pelt mengaku bahwa pemerintah Kota Kupang, hanya mengakui kepengurusan PMI yang dipimpin oleh dr. Bill Brenton Mandala, yang telah dilantik oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, pada 25 April 2025.

Sementara itu, kepengurusan PMI versi lain yang dikaitkan dengan Erwin Gah tidak diakui oleh pemerintah daerah. Hal ini berdampak langsung pada proses pencairan dana hibah yang hingga kini belum dapat direalisasikan.

Jefri menjelaskan bahwa dana hibah untuk PMI Kota Kupang bahkan telah tertahan selama dua tahun dan akhirnya masuk dalam kategori Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Penyebab utama belum dicairkannya dana tersebut adalah belum adanya rekomendasi dari PMI Provinsi.
“Selama dua tahun ini dana hibah belum bisa dicairkan karena tidak ada rekomendasi dari PMI Provinsi untuk kepengurusan yang dilantik oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *