NTTLine – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang kembali menyoroti belum dicairkannya dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang oleh Pemerintah Kota Kupang selama dua tahun berturut-turut.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kemanusiaan tersebut justru mengendap dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Kondisi ini dinilai sebagai ironi yang mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan serta belum tuntasnya penyelesaian konflik internal terkait PMI di daerah tersebut.
Persoalan ini kembali mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, Kamis (9/4/2026), saat pembahasan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Tahun 2025.
Fraksi NasDem dalam pemandangan umumnya meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Kupang terkait alasan belum disalurkannya dana hibah kepada PMI Kota Kupang. Hal serupa juga disampaikan Fraksi Hanura–PSI–Perindo Bersatu yang mendesak kejelasan realisasi anggaran tersebut.
Ketua Fraksi Hanura–PSI–Perindo Bersatu, Danial Boling, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan dana hibah terus menjadi SiLPA karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau pemerintah merasa sudah benar, silakan dicairkan. Tidak bisa dibiarkan menjadi SiLPA berturut-turut seperti ini, karena akan terus menjadi temuan BPK,” ujarnya usai sidang.
Ia juga menekankan pentingnya sikap tegas dari Wali Kota Kupang dalam menentukan pihak PMI yang berhak menerima dana hibah tersebut.
“Pemerintah harus tegas mengambil keputusan. Wali kota harus berani menentukan langkah,” tambahnya.
Sementara itu, anggota fraksi yang sama, Dominggus Kale Hia, mengkritik dampak keterlambatan pencairan dana terhadap pelayanan kemanusiaan, khususnya pemenuhan kebutuhan darah bagi masyarakat.
“Tidak boleh main-main dengan urusan kemanusiaan. Dana hibah sebesar Rp900 juta harus segera direalisasikan sebelum anggaran perubahan, agar tidak kembali menjadi temuan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dualisme dalam tubuh PMI Kota Kupang yang selama ini menjadi alasan penundaan pencairan dana. Namun menurutnya, pemerintah tetap harus mengambil keputusan.
“Kalau memang ada dualisme, pemerintah tinggal menentukan mana yang sah dan segera mencairkan dana agar PMI bisa bekerja maksimal,” pungkasnya. Onel













