Kupang-NTTLine, Fraksi PKB DPRD Kota Kupang meminta Wali Kota Kupang dr Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Francis untuk mengelola penggunaan Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024, secara efektif dan transparan. Penggunaan Silpa sebesar Rp 72 miliar yang pada praktiknya bakal dipotong sejumlah item, harus dialokasikan secara spesifik pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pendanaan 51 kelurahan.
Permintaan ini disampaikan Fraksi PKB dalam Paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Senin (15/9/2025), kemarin.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho, dalam paparannya menyatakan, pihaknya menilai Pemkot Kupang telah memberikan jawaban yang cukup meyakinkan mengenai resiko penggunaan Silpa terhadap cadangan fiskal daerah. Penjelasan Pemkot bahwa penggunaan Silpa tidak menggerus cadangan fiskal. Karena dana Silpa sudah termasuk dalam APBD 2024 dan dialokasikan ke belanja prioritas tahun berikutnya, dapat diterima sehingga F-PKB setuju Pemkot menggunakan Silpa 2024.
Namun demikian, Fraksi PKB menyarankan kepada Pemkot untuk tetap menjaga cadangan fiskal minimal sebagai buffer darurat. Terutama mengingat petensi krisis ekonomi atau bencana alam yang bisa terjadi kapan saja. Karena itu, penggunaan Silpa harus tetap diawasi secara ketat agar tidak mengurungai kapasitas responsoif daerah.Fraksi PKB juga meminta dalam penggunaan Silpa, Pemkot Kupang harus mengacu pada rekomendasi BPK agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
lebih lanjut Fraksi PKB mendesak Wali Kota Kupang dan jajarannya untuk membuat laporan secara berkala dengan mekanisme monitoring guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran anggaran. Sehingga Pemkot harus mengawasi penggunaan Silpa secara terbuka melalui publikasi yang melibatkan DPRD dan masyarakat, dan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan.
Untuk diketahui, SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode anggaran. SiLPA merupakan sisa kas daerah atau dana milik pemerintah yang belum terpakai dan dapat digunakan kembali pada periode anggaran selanjutnya. Untuk SiLPA Kota Kupang TA 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT, mencapai Rp 72 miliar. Akan tetapi, yang bisa digunakan Pemkot hanya sebesar Rp 66 miliar. Dari total Rp 66 miliar itu, Pemkot harus menyisihkan Rp 27 miliar untuk membayar utang pihak ketiga. Sehingga praktis, Dana Silpa tersebut hanya tersisa Rp 39 miliar lebih. Dari Rp 39 miliar lebih, akan dipotong Rp 32,6miliar sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pemerintah Provinsi NTT. Sehingga yang bisa digunakan di Perubahan APBD hanya Rp 7 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Kupang dr Christian Widodo menegaskan, APBD bukan sekadar angka-angka. Karena ujungnya harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Sehingga dengan anggaran perubahan yang telah disahkan, maka prioritas pembiayaan program tetap diarahkan kepada bidang pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi berbasis UMKM. Dengan visi pada pendidikan, kesehatan, dan UMKM, dia memastikan bahwa APBD Perubahan 2025 benar-benar hadir untuk rakyat Kota Kupang. Onel













