Kupang-NTTLine, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang , minta Pemerintah Kota Kupang agar mengambil langkah tegas dengan menindak tegas para Wajib Pajak (WP) khususnya pelaku usaha Resto, hotel dan rumah makan dan kafe yang kerap menunggak Pajak.
Hal disampaikan. Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho yang didampingi Wakil Ketua Komisi II, Robby Kan kepada wartawan, Senin (03/03/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini menjelaskan tindakan pemerintah Kota Kupang dengan melakukan pemasangan stiker atau spanduk kepada pelaku usaha yang menunggak pajak patut diapresiasi, sebab apa yang telah dilakukan itu sebagai langkah tegas untuk memperingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran atas tunggakan pajak.
” Tindakan menegur dengan memasang stiker kepada penunggak pajak Kami mengapresiasinya, namun harus ada langkah strategis lanjutan sampai tahap pencabutan ijin dan penutupan jika ada regulasi yang mengatur hingga tahapan tersebut. Kami khawatir penunggakan akan terus dilakukan jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah ,” ungkapnya.
Roy mengaku, saat ini pemerintah Kota Kupang sudah menerapakan sistim pembayaran non tunai dengan memanfaatkan mesin Eletronic Data Capture (EDC), bantuan dari Bank NTT. Namun peralatan itu belum dioptimalkan oleh para wajib pajak sehingga alat tersebut belum dapat dioptimalkan untuk optimalisasi pendapatan
” Informasi yang saya dapat terkait penerapan mesin EDC untuk pelaku usaha masih menjadi pembahasan baik DPRD bersama pemerintah. Alat tersebut sudah pernah diujicoba oleh beberapa wajib pajak namun tidak berjalan dengan baik,” kata Roy.
Roy mengaku, penggunaan alat EDC sebenarnya alat yang sangat baik sebab dengan alat tersebut pihak wajib tidak perlu lagi melakukan penyetoran secara tunai karena transaksi dilakukan secara online. Onel.
|
BalasTeruskan
|













