Home / Uncategorized / Dukcapil Ungkap 3 Kondisi yang Boleh Ganti Foto KTP-el, Ini Syarat dan Aturannya

Dukcapil Ungkap 3 Kondisi yang Boleh Ganti Foto KTP-el, Ini Syarat dan Aturannya

NTTLine – Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang berlaku seumur hidup. Dokumen ini memuat berbagai data pribadi penduduk, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, pekerjaan, status perkawinan, agama, pendidikan, hingga foto.

Meski berlaku seumur hidup, penampilan seseorang tentu dapat berubah seiring bertambahnya usia. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah foto pada KTP-el perlu diperbarui secara berkala.

 

Sejumlah warganet bahkan menyarankan agar foto KTP-el diperbarui setiap beberapa tahun agar tetap sesuai dengan penampilan pemiliknya saat ini. “Harusnya photo KTP diperbaharui setiap berapa tahun sekali sih.. masa iya orang umur 30an 40an atau 50an photonya masih 17th.. setuju apa setuju?” tulis seorang warganet dalam unggahan di TikTok (4/7/2026).

 

Lantas, apakah foto KTP-el dapat diganti dan dalam kondisi apa saja pergantian foto KTP-el diperbolehkan?  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengatur ketentuan mengenai penggantian foto pada KTP-el bagi warga negara Indonesia (WNI).

 

Pada dasarnya, pemilik KTP-el dapat mengajukan pergantian foto. Namun, penggantian tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas atau hanya karena keinginan pribadi. Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa pergantian foto hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut disampaikan Ditjen Dukcapil melalui unggahan resmi di akun Instagram @dukcapilkemendagri pada Selasa (14/7/2026).

 

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa permohonan penggantian foto harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan, bukan sekadar keinginan untuk memperbarui tampilan foto. Ketentuan mengenai perubahan elemen data pada KTP-el mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

 

Selain perubahan foto, aturan tersebut juga mencakup pembaruan atau perbaikan sejumlah elemen data kependudukan, seperti alamat, status perkawinan, gelar, serta data lainnya yang mengalami perubahan atau kekeliruan. Merujuk pada ketentuan tersebut, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan penduduk mengganti foto KTP-el, yaitu:

 

1. Mengalami perubahan fisik permanen Foto KTP-el dapat diganti apabila pemilik mengalami perubahan fisik permanen, misalnya akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu. Pergantian foto dilakukan agar identitas visual pada KTP-el tetap sesuai dengan kondisi fisik pemilik saat ini.

 

2. Mengalami perubahan penampilan Pergantian foto juga dapat dilakukan apabila pemilik mengalami perubahan penampilan yang signifikan dan bersifat menetap. Contohnya, perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya. Perubahan penampilan lain yang memengaruhi identitas visual juga dapat menjadi alasan untuk memperbarui foto KTP-el.

 

3. Foto pada KTP-el rusak Pemilik KTP-el juga dapat mengajukan pergantian foto apabila foto pada kartu mengalami kerusakan, seperti buram, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali akibat kondisi fisik kartu. “Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan,” tulis Ditjen Dukcapil.

 

Syarat mengganti foto KTP-el Masyarakat yang ingin mengajukan pergantian foto KTP-el perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: KTP-el lama yang akan diganti Kartu Keluarga (KK) Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis apabila pergantian foto dilakukan karena perubahan fisik permanen.

 

“Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru,” tulis Ditjen Dukcapil. Proses pergantian foto dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil dan tidak akan dikenakan biaya. Masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT maupun RW. Dengan demikian, warga yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pergantian foto KTP-el dengan membawa dokumen yang diperlukan dan melakukan perekaman foto terbaru di kantor Dinas Dukcapil setempat. Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *