Kupang-NTTLine, Dinilai Kecil dan tidak layak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, meminta Pemerintah Kota Kupang menaikan insentif para kader Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) dari Rp. 50 ribu per bulan menjadi Rp. 150 ribu perbulan.
Hal itu disampaikan Banggar DPRD Kota Kupang, saat Sidang Badan Anggaran (Banggar) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Kota Kupang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Senin, 22 September 2025.
Dalam pembahasan sidang disebutkan, Pemerintah Kota Kupang mengusulkan kenaikan insentif kader posyandu dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu, namun, DPRD Kota Kupang meminta agar insentif tersebut dinaikan menjadi Rp150 ribu.
“Semua Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran sepakat untuk kita naikan insentif kader posyandu menjadi Rp150 ribu,” ujarnya usai Sidang Banggar DPRD Kota Kupang.
Menurut Richard Odja, kader posyandu merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang perlu untuk diperhatikan. “Ini pelayanan dasar yang harus dipenuhi, kalau ada biayanya kenapa tidak. Kita harus perhatikan kader-kader posyandu kita,” tambahnya.
Diketahui, saat ini jumlah kader posyandu di Kota Kupang, berjumlah 367 orang. Dengan kenaikan ini, Pemerintah Kota Kupang harus menyiapkan anggaran Rp55.050.000 perbulan atau Rp660.600.000 per tahun untuk insentif para kader posyandu. One













