Kupang-NTTLine, Menyusul banyaknya kenaikan pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dihampir sebagian wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang menuai protes dari masyarakat pada umumnya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Menjamin Tidak Ada Kenaikan Pajak yang membebani masyarakat di Kota Kupang.
” Memang ditahun 2025 ini, DPRD dan pemerintah menargetkat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp. 329 miliar. namun dari target tersebut, DPRD menjamin tidak ada kenaikan pajak yang memberatkan warga, DPRD hanya mendorong pemerintah hanya mengelola potensi-potensi penerimaan pajak tanpa harus membebani rakyat,” Kata Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, kepada wartawan, kamis 21 aaagustus 2025.
Richard mengaku, pemerintah dan DPRD sudah sepakat untuk tidak lagi membebani rakyat dengan dengan segala pungutan pajak dengan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik baik saja, sehingga langkah yang tepat untuk menaikan pendapatan daerah, adalah memanfaatkan potensi pendapatan.
” Contohnya kendaraan dinas yang sudah lama parkir dan tidak digunakan, akan dimasukan dalam daftar pelelangan. jumlah kendaraan yang terbengkalai sangat banyak, sehingga bisa menghasilkan pendapatan lebih,” kata Richard













