Kupang-NTTLine, Terkaitnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang cukup besar ditahun 2025, dengan nilai mencapai Rp.322 miliar, pihak DPRD Kota Kupang, berharap pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang untuk dapat memperhatikan beberapa peluang pendapatan yang harus dikelola secara baik.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud kepada wartawan, digedung DPRD Kota Kupang, kamis 15 Mei 2025.
Menurutnya, yang pertama harus diperhatikan adalah pendapatan melalui parkiran yang dikelola Dinas Perhubungan. Saat ini menurut laporan yang diterima oleh DPRD adalah rendahnya penerimaan retribusi parkir yang disebabkan karena adanya intervensi dari oknum pada Dinas Perhubungan. diharapkan pemerintah melakukan pengawasan mulai dari proses penetapan kontrak kerja dengan pengelola parkir secara independen dan obyektif dan menindak tegas oknum yang melakukan intervensi terkait parkir di Kota Kupang.
kemudian, lanjut Tellend, Pelaksanaan pemungutan pajak reklame di Kota Kupang belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal dikarenakan belum terdaftarnya objek pajak reklame dan tidak membayar pajak sesuai jatuh tempo pembayaran, sehingga terjadi tunggakan pajak reklame. Untuk itu pemerintah perlu melakukan inventarisasi obyek pajak reklame yang belum terdaftar serta penentuan target pajak yang rasional yang ditetapkan dengan peraturan daerah
selain itu, lanjut Tellend, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci penting dalam meningkatkan efektivitas penetapan pajak termasuk peningkatan kualitas, kuantitas, dan kompetensi pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak, mulai dari penilaian, penagihan, hingga pemeriksaan. Untuk itu pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kompetensi ASN melalui pelatihan bagi ASN terkait pengelolaan pajak daerah.
” Kompetensi dari sumber daya juga harus diperhatikan. Semua tenaga baik itu PNS dan PPPK harus disiapkan secara baik agar dapat mengelola potensi pajak daerah dengan baik,’ tutup Tellend. onel













