Kupang-NTTLine, Menjelang dilantiknya Ignasius Repelita Lega sebagai Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang di Balai Kota Kupang, Rabu 9 April 2025 besok, oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Jabir Marola berharap Pemerintah Kota Kupang secepatnya mengisi jabatan eselon 2, dan 3 yang selama ini lowong.
“Saya berharap dengan pelantikan Penjabat Sekda, Pemetintah Kota Kupang secepatnya melakukan proses mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan Eselon yang lowong” kata Jabir Marola kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
Menurutnya, setelah pelantikan tugas pertama yang harus dilakukan Pj. Sekda di lingkungan Pemkot Kupang adalah mengkontribusikan eselon 2 yang dinilai cakap dan mampu untuk ditempatkan pada OPD-OPD yang memiliki kekosongan jabatan pimpinan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
” Saya berharap pejabat yang dipilih benar benar berkompeten sehingga dapat mendukung program kerja Wali Kota serta membuat pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Jabir juga meminta agar Pj. Sekda dapat mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pemilihan serta pengangkatan Sekda definitif, agar pemerintahan di Kota Kupang dapat berjalan lancar dan baik kedepan
Menurutnya, Sekda memiliki fungsi dalam pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah.
“Tugas dan fungsi Sekda itu sangat strategis, khususnya dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan kebijakan dalam berbagai program, serta mengkomunikasikan setiap kebijakan atau instruksi kepada semua SKPD, dan mengkoordinasikan penyusunan Perda dengan DPRD,” kata Anggota DPRD Kota Kupang 3 periode itu.
Dikatakan, Sekda juga memiliki peran sebagai koordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Sehingga dengan adanya Pj. Sekda nantinya bisa mengkoordinasikan setiap kebijakan atau Perda yang akan dirumuskan, ditetapkan dan diimplementasikan oleh masing-masing SKPD, atas hasil kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD yang akan terwujud dalam bentuk program nyata bagi kemaslahatan masyarakat. Onel













