Kupang NTTLine, Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) berencana untuk menerapkan pungutan parkiran berlangganan pada tahun 2026 mendatang, hai dilakiukan karena banyak keluhan masyarakat terkait pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawag.
Pemerintah sudah banyak mendapat laporan dari banyak masyarakat, sehingga pemerintah perlu untuk mencari jalan terbaik agar masyarat tidak terbebani dengan pungutan liar,” kata Wali Kota Kupang, Chritian Widodo, belum lama ini.
Menurut Wali Kota, dengan sistim parkir berlangganan, diyakini dapat meminimalisir pungutan liar karena pemilik kendaraan sudah menyetor retribusi parkiran ke Dinas Perhubangan, sehingga tidak ada lagi pemabayaran retribusi yang dipungut oleh tukang parkir. sementara untuk juru parkir akan direkrut oleh pemerintah dan akan diberikan gaji secara bulanan sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Wali Kota juga berharap, jikalalu sitim parkiran berlangganan diterapkan, pendapatan asli daerah (PAD) lewat parkiran bisa menimgkat, karena tidak ada lagi pungutan liar,













