Home / Kota Kupang / Dana Hibah PMI Tak Kunjung Dicairkan, DPRD Nilai Pemkot Kupang Langgar Perda

Dana Hibah PMI Tak Kunjung Dicairkan, DPRD Nilai Pemkot Kupang Langgar Perda

 

Kupang-NTTLine, Belum dicairkanya dana hibah dari Pemerintah Kota Kupang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang membuat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud angkat bicara. Menurut Tellend, tidak selayaknya pemerintah tidak mencairkan dana tersebut, karena penganggaranya telah dibahas dan disetujui bersama DPRD serta sudah dituangkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024 lalu.
“Dana hibah ini sudah melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD dan telah disetujui melalui Perda. Sayangnya, pada tahun 2024 lalu, dana tersebut tidak sempat dicairkan oleh pemerintah dengan alasan adanya dualisme kepengurusan di tubuh PMI,” ungkap Tellend
 Kondisi serupa tahun lalu, kata Tellend,  tampaknya akan kembali terulang di tahun 2025 ini. Hingga akhir Mei, dana hibah untuk PMI Kota Kupang belum juga dicairkan, sehingga menghambat aktifitas kemanusiaan yang dilskukan oleh PMI.
“Sekarang sudah hampir akhir Mei 2025, tetapi dana hibah belum juga disalurkan. Jika situasi seperti ini  sama seperti tahun yang lalu, saya menilai Pemkot melanggar perda penetapan APBD yang sudah ditetapkan. Selain itu, pemkot juga menghambat aktivitas kemanusiaan PMI yang sangat vital di Kota Kupang,” tegasnya.
Tellend mengaku, situasi kisruh yang terjadi saat ini, juga dipengaruhi oleh langkah Pemerintah Kota Kupang yang kembali melantik pengurus PMI baru di tahun 2025, sementara kepengurusan sebelumnya yang dilantik pada Februari 2024 masih sah secara hukum dan memiliki SK yang berlaku hingga lima tahun ke depan.
“Langkah melantik kepengurusan baru padahal pengurus sebelumnya masih sah dan aktif, justru memicu konflik internal serta memperburuk ketidakpastian penyaluran dana hibah. Ini perlu diluruskan agar tidak berdampak pada pelayanan kemanusiaan yang diberikan PMI,” kata Tellend
Tellendmark juga mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk segera menyelesaikan persoalan legalitas dan memastikan pencairan dana hibah dilakukan sesuai regulasi dan tanpa intervensi kepentingan politik.
“Kami dari DPRD akan terus mengawal agar dana hibah yang sudah disetujui dan diperda-kan ini bisa segera dicairkan untuk kepentingan masyarakat luas melalui PMI,” tutup Telend. Onel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *