Kupang-NTTLine, DPRD Kota Kupang sesalkan sikap pemerintah Kota Kupang, yang meminta pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang untuk meninggalkan aset berupa gedung Kantor milik pemerintah yang selama ini digunakan. Langkah pemerintah dinilai DPRD sebagai bentuk tidak kepedulian pemerintah terhadap kerja kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI.
” Terus terang saya sesalkan sikap pemerintah yang meminta pihak PMI meninggalkan gedung yang selama ini menjadi tempat mereka bernaung untuk kerja kemanusiaan,” kata Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, selasa 20 Mei 2025.
Menurut Tellend, PMI merupakan organisasi independen yang urusannya terhadap kemanusiaan dan kerjanya juga sangat membantu pemerintah dalam kerja kerja kemanusiaan. Atas dasar itu tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan surat dan meminta pihak PMI meninggalkan sekertariat yang selama ini ditempati dengan alasan penertiban aset.
” kalau alasannya penertiban aset sangat disayangkan karena ada begitu banyak aset pemerintah yang dibiarkan terbengkalai, tapi aset pemerintah yang sementara digunakan untuk kerja kemanusiaan malah mau diambil kembali dengan dalih penertiban,” ujarnya.
Tellend mengaku sangat berharap kepada pemerintah Koya Kupang dapat mempertimbangkan kembali keputusan penertiban aset yang telah dilakukan, agar PMI dapat bekerja kembali dengan normal.
” Pemerintah seharusnya bijak, karena keberadaan PMI sangat dibutuhkan. Fungsi Pemerintah dalam hal ini kepala daerah seharusnya menjadi pelindung bagi PMI, dan bukan menjadi batu sandungan buat mereka,” kata Tellend
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ignasius Lega mengeluarkan Peringatan Terakhir kepada Erwiin Gah yang merupakan Ketua PMI Kota Kupang periode 2024-2029, untuk segera mengembalikan aset-aset milik Pemkot Kupang yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan PMI Kota Kupang.
“Menindaklanjuti Surat Somasi 3 (tiga) Nomor: 063/HK.100.3/IV/2024 tanggal 29 April 2024, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, selaku Pengelola Barang Milik Daerah memerintahkan kepada Saudara untuk segera meninggalkan Kantor PMI Kota Kupang dan menyerahkan aset-aset Pemerintah Kota Kupang yang merupakan bagian dari daftar inventaris Barang milik Daerah Kota Kupang yang selama ini digunakan untuk menfasilitasi kegiatan PMI Kota Kupang dalam waktu paling lama 48 jam kedepan, yang terhitung sejak diterimanya surat ini,” tulis isi surat peringatan itu. Onel













