Kupang-NTTLine, Pemerintah Kota Kupang diminta harus serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya temuan BPK sudah mencapai puluhan miliar yang terindikasi ada tindak pidana atau kerugian negara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, belum lama ini.
Menurut Jabir, temuan-temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkot Kupang terhitunh sejak tahun 2005 hingga tahun 2024 dan total temuan BPK mencapai Rp25 miliar pada 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari jumlah tersebut, hampir sekitar Rp13 miliar belum ditindaklanjuti.
Menurut Jabir Marola, Pemerintah Kota Kupang harus serius membereskan rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK.
“ Saya berharap harus segera dituntaskan, tidak bisa rekomendasi itu didiamkan saja. Jika ada yang bersifat administratif, maka segera dibereskan. Tapi kalau ada yang bersifat kerugian keuangan, maka perlu dikembalikan,” ungkapnya.
Jabir juga berharap dengan rekomendasi dari BPK, di tahun 2025 Pemkot punya target capaian dalam tindak lanjut, sehingga capaian secara nasional nantinya tidak mengalami penurunan. Pasalnya, dari LHP BPK dan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak lanjut rekomendasi di tahun 2023 mencapai 58,03% atau peringkat ke-5. Sedangkan di tahun 2024 terjadi penurunan ke peringkat 11 dengan capaian 41,56%.
Jabir berharap opini Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait pengelolaan keuangan daerah yang sudah diraih, tetap bisa dipertahankan.
“ WTP dari BPK haruslah dipertahankan. Tapi saya harapkan Pemkot harus berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi BPK,” tutupnya. Onel













