Home / Uncategorized / Disuruh Peragakan Adegan Asusila, Winston Rondo: Negara Jangan Jadi Pelaku Kekerasan Kedua bagi Anak

Disuruh Peragakan Adegan Asusila, Winston Rondo: Negara Jangan Jadi Pelaku Kekerasan Kedua bagi Anak

NTTLine – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Neil Rondo, mengecam dugaan cara penanganan yang tidak sensitif terhadap trauma dalam proses klarifikasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT.

Winston menyoroti dugaan permintaan kepada korban yang masih di bawah umur untuk memperagakan kembali peristiwa yang dialaminya saat proses klarifikasi internal. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan reviktimisasi atau kekerasan sekunder terhadap korban.

“Ini bukan sekadar soal etika pemeriksaan. Ini menyangkut cara kita memperlakukan manusia, apalagi ini anak-anak. Korban tidak boleh dibuat mengalami kekerasan untuk kedua kalinya hanya karena proses penanganan yang tidak sensitif terhadap trauma,” tegas Winston dalam pernyataan tertulisnya terkait polemik dugaan reka adegan dalam proses klarifikasi di BPTD Kelas II NTT.

Saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (10/9/2026), Winston menyampaikan sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan.
Pertama, pemeriksaan internal BPTD NTT. Winston meminta pimpinan BPTD Kelas II NTT melakukan audit internal dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses klarifikasi tersebut.

Menurutnya, perlu dipastikan siapa yang melakukan pemeriksaan, prosedur apa yang digunakan, serta apakah benar korban diminta memperagakan kembali peristiwa yang diduga dialaminya.

Kedua, menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Winston menegaskan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan dengan cara yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Dugaan kekerasan seksual terhadap anak adalah persoalan serius. Hak dan kepentingan terbaik korban harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga nama baik lembaga ataupun pihak tertentu,” katanya.

Ketiga, memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum. Winston mengingatkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual harus memperhatikan perlindungan korban, termasuk hak anak untuk mendapatkan pemeriksaan yang aman, bebas dari intimidasi, serta pendampingan psikologis dan hukum.

Sebagai pimpinan Komisi V DPRD NTT yang salah satunya membidangi isu perempuan dan anak, Winston juga meminta DP3AP2KB/UPTD PPA Provinsi NTT segera memberikan pendampingan kepada korban.

Ia turut mendesak Polda NTT memastikan laporan tersebut ditangani secara cepat, profesional, dan berperspektif korban.
“Kita harus mengubah paradigma. Ketika anak berani bersuara, tugas pertama negara adalah melindungi, menjaga martabatnya, dan memastikan ia pulih, bukan malah menyuruhnya mengulang adegan traumatis,” ujarnya.

“Jangan sampai korban yang sudah terluka oleh dugaan tindakan pelaku justru mengalami luka yang lebih dalam akibat cara negara atau lembaga menangani kasus tersebut,” pungkas Winston. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *